Standar Operasional Prosedur (SOP) DPRD Walesi bertujuan untuk memastikan kelancaran operasional dan transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif yang mengawasi, menyusun, dan mengesahkan peraturan daerah. Berikut adalah beberapa SOP yang diterapkan di DPRD Walesi:
- SOP Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda):
- Penyusunan Raperda: Raperda diajukan oleh eksekutif atau inisiatif DPRD untuk dibahas bersama dalam sidang paripurna.
- Pembahasan: Raperda yang telah diajukan akan dibahas dalam komisi terkait, di mana anggota DPRD akan memberikan masukan, saran, dan perubahan terhadap rancangan tersebut.
- Penjadwalan Sidang: Ketua DPRD akan menetapkan jadwal sidang untuk membahas dan mengesahkan Raperda, yang dihadiri oleh seluruh anggota dewan.
- Pengesahan: Raperda yang telah dibahas disahkan melalui mekanisme suara terbanyak dalam sidang paripurna.
- SOP Pengawasan Terhadap Kebijakan Eksekutif:
- Pengajuan Laporan: Pemerintah daerah harus menyampaikan laporan kinerja dan penggunaan anggaran kepada DPRD secara berkala.
- Evaluasi Kinerja: DPRD melakukan evaluasi terhadap laporan kinerja dan penggunaan anggaran tersebut melalui komisi-komisi yang ada.
- Rapat Evaluasi: Jika ada kebijakan atau proyek yang tidak berjalan sesuai rencana, DPRD mengadakan rapat evaluasi dengan eksekutif untuk mencari solusi.
- Rekomendasi: DPRD memberikan rekomendasi perbaikan jika diperlukan, berdasarkan hasil evaluasi.
- SOP Sidang Paripurna:
- Pemanggilan Anggota: Anggota DPRD yang terdaftar dipanggil untuk hadir dalam sidang paripurna, dengan ketentuan pemberitahuan minimal 3 hari sebelumnya.
- Pengajuan Agenda: Agenda sidang paripurna disusun dan diajukan oleh ketua DPRD bersama dengan sekretariat DPRD.
- Penyampaian Materi: Setiap materi yang akan dibahas disampaikan kepada anggota DPRD sebelum sidang dimulai, agar setiap anggota dapat mempersiapkan pandangan dan pertanyaan.
- Pengambilan Keputusan: Keputusan dalam sidang paripurna diambil melalui mekanisme suara terbanyak. Semua anggota DPRD memiliki hak untuk memberikan suara baik pro maupun kontra terhadap keputusan yang akan diambil.
- SOP Penerimaan Aspirasi Masyarakat:
- Pendaftaran Aspirasi: Masyarakat dapat mengajukan aspirasi atau keluhan melalui surat resmi, email, atau hadir langsung ke kantor DPRD Walesi.
- Verifikasi: Setiap aspirasi yang diterima akan diverifikasi oleh sekretariat DPRD untuk memastikan kesesuaian dengan prosedur.
- Pembahasan: Aspirasi yang diterima kemudian dibahas dalam rapat internal komisi DPRD atau sidang paripurna untuk menentukan tindak lanjut.
- Tindak Lanjut: Hasil pembahasan akan diteruskan kepada pemerintah daerah atau instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
- SOP Pengelolaan Keuangan:
- Penyusunan Anggaran: Anggaran DPRD Walesi disusun berdasarkan prioritas kegiatan dan disetujui dalam sidang paripurna.
- Pengawasan Penggunaan Anggaran: DPRD melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran melalui rapat anggaran dan evaluasi penggunaan anggaran yang disampaikan oleh eksekutif.
- Pelaporan Keuangan: Laporan penggunaan anggaran DPRD disampaikan secara transparan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
- SOP Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DPRD:
- Penunjukan Panitia Pemilihan: Sebelum pemilihan, DPRD Walesi akan menunjuk panitia pemilihan yang akan menyusun tata cara dan prosedur pemilihan.
- Penyampaian Kandidat: Setiap anggota DPRD dapat mengusulkan calon Ketua dan Wakil Ketua DPRD.
- Pemungutan Suara: Pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara di sidang paripurna dan keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
- Pelantikan: Ketua dan Wakil Ketua terpilih dilantik oleh Ketua DPRD yang lama.
Dengan SOP yang jelas dan terstruktur ini, DPRD Walesi berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif, efisien, dan transparan demi kepentingan masyarakat Walesi.